Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga



1.    Sekretaris mempunyai  tugas merencanakan, menyusun,  melaksanakan, membina tugas-tugas pelayanan  administratif, perlengkapan,  perencanaan/penyusunan  program, keuangan, kepegawaian,  ketatausahaan, protokol, humas, rumah tangga, organisasi dan  tatalaksana,  analisis jabatan, dokumentasi peraturan perundang-undangan  dan mengkoordinasikan  penyelenggaraan  tugas-tugas  bidang  secara  terpadu,  mengevaluasi,  serta  melaporkan  hasil pelaksanaan  program  dan  kegiatan  sekretariat  kepada  atasan;
2.   Sekretariat dipimpin  oleh seorang  Sekretaris  yang  berada  di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala  Dinas.


Dalam menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat mempunyai  fungsi  :
a)  Pelaksanaan  urusan umum;
b)  pengelolaan urusan perencanaan;
c)  pelaksanaan  urusan kepegawaian  dan keuangan.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEKRETARIS DINAS


SAFARUDIN, S.Pd.,M.Pd
Pembina, Gol. IV/a
NIP. 19680508 199903 1 005
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Copyright © Dinas Pendidikan | Designed by Admin Diknas