1. Sekretaris
mempunyai tugas merencanakan,
menyusun, melaksanakan, membina tugas-tugas
pelayanan administratif,
perlengkapan,
perencanaan/penyusunan program,
keuangan, kepegawaian, ketatausahaan,
protokol, humas, rumah tangga, organisasi dan
tatalaksana, analisis jabatan,
dokumentasi peraturan perundang-undangan
dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan tugas-tugas bidang
secara terpadu, mengevaluasi,
serta melaporkan hasil pelaksanaan program
dan kegiatan sekretariat
kepada atasan;
2. Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Sekretariat mempunyai fungsi :
a)
Pelaksanaan urusan umum;
b)
pengelolaan urusan perencanaan;
c)
pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEKRETARIS DINAS
SAFARUDIN, S.Pd.,M.Pd
Pembina, Gol. IV/a
NIP. 19680508 199903 1 005
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------