1.
Kepala Bidang
Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, fasilitasi kebutuhan
sarana prasarana pendidikan, sosialisasi kurikulum
tingkat satuan pendidikan
dasar dan Menengah,
pembinaan dan pengembangan kesiswaan,
pembinaan dan pengembangan program
Paket A dan
Paket B Pambinaan
dan pengembangan satuan pendidikan
khusus /pendidikan layanan khusus jenjang pendidikan
dasar, evaluasi pendidikan
dasar, serta melaporkan dan
mengevaluasi hasil pelaksanaan program
dan kegiatan Bidang;
2.
Bidang
Pendidikan Dasar dan Menengah
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Bidang
Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai fungsi :
- penyusunan Program dan Kegiatan Bidang;
- pelaksanaan Koordinasi atas pembinaan, pembangunan, dan pengelolaan/penyelenggaraan satuan pendidikan pada pendidiikan dasar dan Menengah;
- pelaksanaan Koordinasi atas pembinaan, pembangunan, dan pengelolaan/penyelenggaraan Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan khusus pada pendidikan Dasar dan Menengah;
- pelaksanaan Koordinasi atas pembinaan, dan pengelolaan/ penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pendidikan Dasar dan Menengah;
- pelaksanaan dan koordinasi pembinaan dan pengembangan mutu kesiswaan;
- pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan Menengah;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan kegiatan akreditasi skala Kabupaten;
- pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang.
a. Seksi Pembinaan Kurikulum.
b. Seksi Sarana dan Prasarana.
Seksi
dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Bidang Pendidikan Dasar dan
Menegah.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA BIDANG DIKDASMEN
AHMAD RAMADHAN, S.Pd, M.Pd
Pembina, Gol. IV/a
Pembina, Gol. IV/a
NIP.19701111 199903 1 007
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------